Blitar - Masa Orientasi Sekolah (MOS) sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan awal masuk tahun ajaran baru. Sayangnya, dalam beberapa kasus, MOS menjadi kontroversial karena adanya perlakuan tidak layak pada siswa. MOS sendiri sudah menjadi mimpi buruk bagi beberapa siswa. Senioritas dan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan terkadang masih dapat dijumpai.
Saat ini, siswa baru lebih akrab dengan MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Walaupun MOS dan MPLS sebenarnya memiliki tujuan yang sama—untuk mengenalkan sekolah, MPLS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016. Kini pelaksanaan MPLS tidak lagi dilaksanakan oleh siswa atau kakak kelas, tapi para guru. Mereka yang berkewajiban melakukan pengawasan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian kegiatan MPLS.
MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Kegiatan MPLS ini dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari minggu pertama awal tahun pelajaran. Terdapat pula larangan-larangan dalam pelaksanaan MPLS antara lain: Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan/atau tidak mendidik;
Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik;
Dilakukan diluar jam pembelajaran;
Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
Melakukan pungutan.
Kegiatan MPLS memiliki tujuan seperti untuk mengenali potensi peserta didik melalui formulir yang diberikan;
Menumbuhkan motivasi dan semangat, perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai & menghormati, disiplin, hidup bersih dan sehat;
Membantu siswa beradaptasi dengan sekolah, dan mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya.
#Artikel